Pengertian Hadhanah dan Syarat Pelaksanaannya dalam Islam – Secara bahasa hadhanah berasal dari kata al-hidhnu yang bermakna samping atau merengkuh ke samping. sedang secara arti hadhanah adalah pemeliharaan anak bagi orang yang berhak untuk memeliharanya.
Pengertian Hadhanah dan Syarat Pelaksanaannya dalam Islam
Pemeliharaan di sini maksudnya menunjukkan jaminan berkenaan urusan makanan, baju tidur, kebersihan, dan lain-lain. Hadhanah ini jadi keliru satu wujud penyaluran kasih sayang seorang Muslim kepada keturunannya.
Ketika seorang anak masih kecil, hadhanah lebih sesuai dilaksanakan oleh kaum hawa Ini sebab mereka resmikan hati yang lebih lembut, penuh kasih sayang, dan sabar di dalam mendidik.
Namun, bila si anak udah raih usia tertentu maka hadhanah sebaiknya dilimpahkan kepada Laki-laki sebab ia lebih sanggup menjaga dan mendidik si anak daripada kaum wanita. Apa umpama konkret hadhanah dan bagaimana ketentuannya dalam Islam?
Pengertian Hadhanah dan Syarat Pelaksanaanya
Mengutip buku Fiqih Islam wa Adillatuhu oleh Wahbah Az-zuhaili, hukum hadhanah adalah kudu di dalam Islam. dikarenakan seorang anak yang tidak dipelihara dapat terancam keselamatan jiwa dan raganya.
Dalam melakukan hadhanah, seseorang memerlukan sikap yang arif, penuh perhatian, dan kesabaran. Tidak diperkenankan baginya menyumpahi anak sendiri, gara-gara ini tidak disukai oleh Allah Swt. di dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
“Jangan kalian menyumpahi diri kalian sendiri, janganlah kalian menyumpahi anak kalian, janganlah kallan menyumpahi pembantu kalian, dan janganlah kalian menyumpahi harta kalian. Janganlah kalian menyumpahi suatu hal terutama dikala Allah mengabulkan permintaan”
Dalam riwayat lain, Ibnu Abbas mengisahkan bahwa pada suatu hari Aus bin Ubadah al-Anshari menghadap Rasulullah lantas bertanya:
“Ya Rasulullah, aku memiliki banyak anak perempuan dan aku berdoa supaya mereka mati.” Rasul bersabda, “Wahai Ibnu Saidah! Janganlah engkau mendoakan tidak baik kepada mereka sebab keberkahan itu menyertai mereka. Mereka itu penghias ketika mendapat nikmat, terasa penolong disaat di dalam musibah, dan jadi perawat disaat sakit, beban mereka di atas bumi, dan rezeki mereka ditanggung oleh Allah.”
Soal siapa yang berhak mengurus hadhanah, para ulama tidak serupa pendapat dalam menyikapinya. Ulama Hanafiyyah berpendapat bahwa hadhanah adalah haknya hadhin dan hadhinah (orang yang memelihara). Ia berhak menggugurkan haknya meski tanpa pengganti.
Pendapat ini di dukung oleh madzhab Malikiyyah dengan fatwa yang masyhur. sedang tidak sama bersama dengan dua ulama tadi, beberapa ulama justru berpendapat bahwa hadhanah adalah hak orang yang dipelihara. seandainya ia menggugurkannya, maka gugurlah hak hadhanah tersebut.
Dalam praktiknya, terletak beberapa syarat yang harus diperhatikan hadhin dan hadhinah. Mengutip buku Fiqh Munakahat oleh Prof. Dr. Abdul Rahman, rinciannya adalah sebagai berikut:
Tidak terikat dengan suatu pekerjaan yang mengundang ia tidak kerjakan hadhanah bersama dengan baik. apabila hadhin terikat bersama pekerjaan yang berjauhan tempatnya bersama sarana si anak, atau nyaris seluruh waktunya dihabiskan untuk bekerja.
Hendaklah ia orang yang mukallaf, yaitu telah baligh, berakal dan tidak terganggu ingatannya. Hadhanah adalah suatu pekerjaan yang penuh bersama dengan tanggung jawab, tetapi orang yang bukan mukallaf adalah orang yang tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatan.
Mempunyai kekuatan melakukan hadhanah.
Dapat menanggung pemeliharaan dan pendidikan anak, khususnya yang berkenaan bersama budi pekerti. Orang yang akan merusak budi pekerti anak, seperti pezina, pencuri, tidaklah pantas lakukan hadhanah.
Hadhinah tidak bersuamikan lelaki yang tidak datang jalinan mahram bersama si anak.
Hadhinah hendaklah orang yang tidak membenci si anak. bila hadhinah adalah orang yang membenci si anak, dikhawatirkan anak berada dalam kesengsaraan.